Bakamla Manokwari

Loading

Regulasi

Bakamla Manokwari, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan laut di wilayah Papua Barat, beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenangnya. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan operasional Bakamla Manokwari antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur berbagai aspek terkait pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kegiatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi tanggung jawab Bakamla Manokwari. Undang-Undang ini memastikan bahwa perairan Indonesia dikelola dengan baik, aman, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia, dengan tujuan menjaga kelestarian sumber daya laut dan mencegah kegiatan ilegal seperti illegal fishing dan perusakan lingkungan laut.
  3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
    Peraturan Presiden ini mendefinisikan secara jelas peran Bakamla sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia. Dalam regulasi ini juga diatur koordinasi antarinstansi dan tanggung jawab Bakamla dalam penegakan hukum di laut.
  4. Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
    Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi Bakamla dalam melaksanakan pengawasan dan keamanan laut, baik melalui patroli, pemantauan, maupun tindakan preventif dan represif terhadap kegiatan ilegal di laut.
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
    Regulasi ini memberikan panduan tentang upaya pengawasan terhadap aktivitas perikanan, termasuk pelarangan terhadap illegal fishing. Bakamla Manokwari berperan dalam mendukung pelaksanaan regulasi ini di wilayah Papua Barat.
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    Undang-Undang ini menetapkan batas-batas wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia di laut, termasuk pengaturan hak dan kewajiban negara dalam menjaga dan memanfaatkan potensi sumber daya alam di laut. Bakamla Manokwari bertugas memastikan bahwa wilayah zona ekonomi eksklusif ini tetap terjaga dengan baik.

Melalui regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Manokwari dapat menjalankan tugasnya dengan jelas dan sah, serta dapat berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menjaga keamanan, kelestarian, dan pemanfaatan laut secara berkelanjutan.